Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Terkait Sanksi ASN Sepulu Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Bangkalan Limpahkan ke Pj Bupati

Media Jatim
Bawaslu
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat meminta klarifikasi IS di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Staf Kecamatan Sepuluh berinisial IS yang ikut deklarasi Capres Cawapres Prabowo-Gibran di Kecamatan Arosbaya Bangkalan terbukti bersalah, Rabu (6/12/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, ASN tersebut dinyatakan bersalah setelah Bawaslu melakukan beberapa kali pemanggilan pada yang bersangkutan.

“Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah diplenokan bersama anggota Bawaslu lainnya, IS dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).

Kata Mustain, kasus IS saat ini dilimpahkan ke Pemkab Bangkalan agar diberikan sanksi. Karena soal sanksi memang diserahkan ke pimpinan instansi terkait, yakni Pj Bupati Bangkalan.

“Kami serahkan ke Pemkab Bangkalan agar bisa segera ditentukan sanksinya,” terangnya.

Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono mengaku sudah menerima pelimpahan kasus ini dari Bawaslu Bangkalan ke Pj Bupati.

“Kami akan segera membentuk tim ad hoc untuk memutuskan sanksi,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).

Kata Joko, perihal sanksi terhadap IS belum bisa dipastikan, sebab ada tiga kategori sanksi yang bisa dikenakan, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.

Baca Juga:  Pameran Artefak Meteorit, Penyemangat Kebangkitan Jember di tengah Pandemi

“Nanti akan kami lihat di Undang-Undang ASN, masalah itu termasuk dalam kategori sanksi apa,” pungkasnya.(hel/faj)