Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Verifikasi Teknis SIINAS Disperindag Pamekasan Dilakukan Maksimal 7 Hari Kerja

Media Jatim
Disperindag Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kantor Disperindag Pamekasan di Jalan Jokotole.

Pamekasan, mediajatim.com — Warga Kabupaten Pamekasan yang hendak mendirikan usaha di bidang industri rokok harus melalui sejumlah tahapan.

Tahapan dimulai dari mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Pamekasan Taufikurrachman menjelaskan, NIB, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) masuk wewenang pihaknya.

“Jika masuk kategori risiko menengah tinggi maka perlu verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui SIINAS untuk mendapatkan ijin usaha industri, dan nanti yang menverifikasi dari Disperindag,” terang Taufik, Minggu (3/12/2023).

Banner Iklan Media Jatim

SIINAS adalah Sistem Informasi Industri Nasional. Sistem ini harus dipakai oleh pemohon untuk mengunggah persyaratan dokumen industri rokok yang akan didirikan.

Baca Juga:  12.788 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru 2023 di Probolinggo, 962 Kendaraan Ditilang

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar menerangkan, bahwa verifikasi teknis SIINAS membutuhkan waktu.

“Dapat dilakukan maksimal tujuh hari kerja setelah usulan masuk ke akun Disperindag,” kata Komar, Sabtu (9/12/2023).

Sementara jika usulan tidak masuk, pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi teknis SIINAS. “Ya, nunggu masuk dulu ke akun Disperindag,” pungkasnya.(*/ky)