Pamekasan, mediajatim.com — Warga Kabupaten Pamekasan yang hendak mendirikan usaha di bidang industri rokok harus melalui sejumlah tahapan.
Tahapan dimulai dari mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Pamekasan Taufikurrachman menjelaskan, NIB, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) masuk wewenang pihaknya.
“Jika masuk kategori risiko menengah tinggi maka perlu verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui SIINAS untuk mendapatkan ijin usaha industri, dan nanti yang menverifikasi dari Disperindag,” terang Taufik, Minggu (3/12/2023).
SIINAS adalah Sistem Informasi Industri Nasional. Sistem ini harus dipakai oleh pemohon untuk mengunggah persyaratan dokumen industri rokok yang akan didirikan.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar menerangkan, bahwa verifikasi teknis SIINAS membutuhkan waktu.
“Dapat dilakukan maksimal tujuh hari kerja setelah usulan masuk ke akun Disperindag,” kata Komar, Sabtu (9/12/2023).
Sementara jika usulan tidak masuk, pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi teknis SIINAS. “Ya, nunggu masuk dulu ke akun Disperindag,” pungkasnya.(*/ky)