Panwascam Rekom Pecat Dua PPS Penerima Amplop Uang dari Caleg PAN Pamekasan

Media Jatim
Amplop Caleg Pan Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Ilustrasi amplop uang dari Caleg PAN Rp50 ribu.

Pamekasan, mediajatim.com — Panwascam Pademawu, Kabupaten Pamekasan, telah menyerahkan rekomendasi pemecatan dua PPS Lawangan Daya berinisial S dan DP ke Bawaslu setempat, Senin (11/12/2023).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 22 November 2023 lalu, dua PPS tersebut telah menerima amplop berisi uang dari Caleg PAN Dapil V Pamekasan Hudan Nashihin dalam sebuah acara pertemuan.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Pademawu M. Tosan mengatakan bahwa kedua PPS tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Rekomendasi itu kami keluarkan berdasarkan hasil kajian klarifikasi Caleg PAN, pelapor, dua PPS serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), termasuk bukti-bukti,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:  30 UPZ Se-Pamekasan Resmi Dilantik, Baznas Optimis Capai Target Zakat Rp3 Miliar 2024!

Dia menambahkan, rekomendasi pemecatan tersebut dipilih sebab tindakan dua PPS Lawangan Daya dinilai masuk pelanggaran kode etik berat.

“Nanti setelah disampaikan ke KPU Pamekasan, maka diberi waktu tujuh hari untuk melakukan tindak lanjut, namun jika tidak diindahkan, maka ada konsekuensi lain,” jelasnya.

Jika tetap tidak dilakukan, Tosan mengaku akan memanggil KPU setempat untuk mempertanyakan alasan tidak adanya tindak lanjut.

“Untuk dugaan pelanggaran oleh pemberi amplop, Caleg PAN, kami masih menunggu laporan, sehingga kemudian bisa dikaji persoalannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman mengaku akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga:  Diduga Kurangi Perolehan Suara, Caleg DPRD Jatim Laporkan PPK Guluk-Guluk ke Bawaslu Sumenep

“Saya masih rakor di Malang saat ini, kalau sudah di Pamekasan, akan segera ditindaklanjuti,” tukasnya.(rif/ky)