Bawaslu Sepakat Bagi-Bagi Duit Gus Miftah di Pamekasan Terindikasi Politik Uang, H. Her Ikut Terseret!

Media Jatim
Bawaslu Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus (kiri) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Suryadi saat diwawancarai awak media di kantor Bawaslu setempat, Rabu (3/1/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan menggelar Sidang Pleno tentang video viral Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang H. Her di Kecamatan Larangan, Rabu (3/1/2024).

Hasilnya, Bawaslu Pamekasan memasukkan video bagi-bagi uang itu ke dalam dugaan politik uang. Temuan itu kemudian teregistrasi dengan nomor 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan akan memanggil Khairul Umam atau H. Her selaku pemilik tempat dan pembagi uang yaitu Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah serta pihak terkait dalam dugaan politik uang tersebut.

Baca Juga:  Sukses Kembangkan Peran Koperasi, Bupati Sumenep Sabet Dua Penghargaan dari Dekopin

“Kami sepakat bahwa video viral bagi-bagi uang itu dalam dugaan melakukan praktik politik uang untuk memilih salah satu Paslon Capres 2024,” ungkap Suryadi kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

Suryadi menambahkan bahwa Bawaslu secara pasti juga akan memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan praktik politik uang tersebut.

“Dugaan akan kami tuntaskan dalam 14 hari kerja, untuk mendapatkan bukti-bukti dan pihak terkait, sehingga bisa diputuskan, masuk dalam politik uang atau tidak,” pungkasnya.(rif/ky)

Respon (3)

Komentar ditutup.