web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Terbakar Api Cemburu, Pelakor di Sampang Bunuh Istri Sah Pakai Celurit

Media Jatim
Cemburu
(Dok. Media Jatim) Pelaku pembunuh warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben berinisial F (tengah berbaju tahanan oren) saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).

Sampang, mediajatim.com — Polres Sampang meringkus warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben berinisial F (23) di rumahnya, Senin (15/1/2024).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

F ditangkap sebab melakukan tindak pidana pembunuhan kepada perempuan berinisial S (30) yang masih tetangganya.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, S ditemukan tewas di kamarnya dengan luka robek sabetan Senjata Tajam (Sajam) di beberapa bagian tubuhnya pada 9 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Saat peristiwa itu terjadi, kakak ipar S memang sempat melihat seorang tidak dikenal yang keluar dari kamar korban. Orang yang membunuh S itu diduga masuk melalui pintu samping rumah korban.

Baca Juga:  40 KPPS Tunggu Antrean Pemeriksaan Polisi dalam Kasus Pemotongan Anggaran TPS 2024

Keluarga sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Untungnya pihak keluarga ingat ciri-ciri pelaku, yakni memakai kerudung dan menenteng celurit saat kabur usai melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilaksanakan bersama Polsek Omben.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kami juga mengamankan sebuah celurit yang digunakan F untuk menghabisi korban,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, lanjut Sigit, pihak kepolisian juga berhasil menemukan sepasang pakaian yang dipakai tersangka saat melancarkan aksi kejinya. Pakaian tersebut ditemukan di semak belukar belakang rumah F.

Baca Juga:  Layanan Parkir Dishub di RSUD Smart Pamekasan Dikeluhkan: Tarif Naik dan Petugas Lalai!

Lebih lanjut Sigit menerangkan, saat melancarkan aksinya, tersangka F menggunakan celurit untuk membacok tubuh korban.

“Menurut pengakuannya, tersangka cemburu kepada korban, sebab cintanya kepada suami korban diabaikan. Kemudian F marah lalu membunuh S dengan celurit,” ujarnya.

Sigit menyebutkan, tersangka dengan suami korban sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

“Pelaku ini merasa akan ditinggalkan oleh suami korban. Sebab keduanya ada rencana tinggal dan membuka lapak bersama di Surabaya, makanya korban dibunuh,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terang Sigit, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(rif/faj)