Jadi Tersangka Pemerasan Kades di Pamekasan, Wartawan Indopers Resmi Ditahan!

Media Jatim
Pemerasan Kades
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Tersangka VM memakai baju tahanan, Kamis (1/2/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Oknum mengaku wartawan berinisial VM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan, Kamis (1/2/2024).

VM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong Mukhlis dengan modus pemberitaan di media bernama Indopers.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan, pemerasan tersebut berawal pada Desember 2023.

Pada waktu itu, VM menelepon Kades Somalang Mukhlis. VM mengenalkan diri sebagai wartawan.

“Di telepon, VM menanyakan proyek pengaspalan di Desa Somalang ke pihak Kades,” kata AKBP Dani, Kamis (1/2/2024).

Lalu, VM mengajak Kades Somalang untuk bertemu namun tidak digubris oleh Mukhlis. Beberapa minggu kemudian, VM kembali mengajak Kades bertemu, namun, kembali tidak direspons oleh Kades.

Baca Juga:  Komisioner KPU Bangkalan Diduga Jadi Pelaksana Survei Elektabilitas Pilkada 2024, KPU RI: Laporkan ke DKPP!

“Lalu, pada 31 Januari 2024, VM menghubungi saksi atau penghubung bernama Edi. Kepada Edi, VM mengaku punya temuan proyek jalan yang lokasinya di Desa Somalang, dan mengaku punya bukti berupa foto, dan jika tidak direspons oleh Kades maka akan diberitakan,” paparnya.

Edi pun menghubungi Kades Somalang menyampaikan apa yang disampaikan VM. Lalu, Kades Somalang Mukhlis menelepon VM dan menanyakan apa masalah yang ditemukan.

“Kepada Kades, si VM mengatakan bahwa jika tidak diselesaikan, maka akan dinaikkan beritanya terkait pengaspalan jalan itu,” tutur AKBP Dani.

Akhirnya, Kades Somalang mengajak VM bertemu di Kafe Kasmaran Jalan Jokotole Kota Pamekasan untuk menyerahkan uang yang diminta VM.

Baca Juga:  Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang

“Di lokasi, Kades Somalang menyerahkan uang Rp4 juta kepada VM. Namun, yang diambil oleh VM hanya Rp3 juta. Setelah uang diterima, tim Opsnal langsung mengamankan VM atas pengaduan langsung dari Kades Somalang,” jelasnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Pamekasan berupa ID Card Pers bernama VM dan jabatannya sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Indopers.

Kartu pers itu ditandatangani Agus Wijaya sebagai Pemred Indopers. Selain itu, BB yang diamankan berupa uang tunai Rp4 juta dan dua buah handphone.(*/ky)