KPU Pamekasan Telusuri Undangan Pencoblosan yang Tak Sampai ke Pemilih di Palengaan

Media Jatim
KPU RI
(Dok. KPU RI) Yang harus dibawa ke TPS saat hendak mencoblos.

Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan mengaku tengah menelusuri kabar calon pemilih tidak menerima surat undangan (C Pemberitahuan, red) di Kecamatan Palengaan hingga Selasa (13/2/2024).

Padahal, hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 akan digelar besok, Rabu (14/2/2024).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud mengatakan telah meminta PPK Palengaan dan PPS setempat untuk menelusurinya.

“Kami sedang menunggu laporan dari temen-temen di bawah,” ungkapnya, Selasa (13/2/2024) malam.

Ibnun menerangkan, C Pemberitahuan sudah didistribusikan sejak H-7 dari KPU ke PPK.

“Memang jadwalnya sampai H-1, dan kalau H-1 belum dapat maka calon pemilih silakan ke KPPS-nya,” paparnya.

Baca Juga:  Gagal Tahun Lalu, BPKPD Pamekasan Targetkan PAD Hiburan 2023 Tercapai

Ditanya apa langkah KPU jika tidak sampainya surat tersebut berkaitan dengan intrik politik? Ibnun meminta warga bisa langsung melapor ke Bawaslu.

“Jika dianggap sebuah pelanggaran, bisa dilaporkan ke Bawaslu. Dan kami masih menelusuri apa yang sudah beredar di media, apabila ada unsur kesengajaan untuk menyalurkan hak pilihnya, itu bisa pidana,” pungkasnya.(*/ky)