web media jatim

Rumah RJ UNIJA Madura Tangani Perkara Penggelapan Motor Pacar di Sumenep

Media Jatim
Motor
(Taufiqurrohman/Media Jatim) Pelaku (rompi oranye) dan korban dalam kasus penggelapan motor foto bersama dengan Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan (kanan) dan Ketua Rumah RJ UNIJA Hidayat Andyanto (kiri), Rabu (21/02/2024)

Sumenep, mediajatim.com — Kasus penggelapan sepeda motor di Sumenep berakhir secara kekeluargaan di Rumah Restorative Justice (RJ) Universitas Wiraraja (UNIJA) Madura, Rabu (21/2/2024).

Mediasi perkara penggelapan motor yang dipimpin oleh Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan ini dihadiri oleh perwakilan Dosen UNIJA, peserta magang UPN Veteran Jatim, peserta magang UNIJA, Pengurus Rumah RJ, Kepala Desa Sera Barat, korban, pelaku, dan keluarganya.

Hanis menjelaskan, kasus penggelapan motor ini melibatkan perempuan berinisial A (25) asal Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto sebagai korban dan pria berinisial MH (30) asal Kabupaten Gresik sebagai pelaku. Keduanya adalah sepasang kekasih.

Awal mula kejadian, kata Hanis, MH meminjam motor sang kekasih selama dua minggu pada Januari 2024 lalu.

Baca Juga:  Lantik 33 Pengawas Sekolah, Pj Bupati Pamekasan Titip Kemajuan Pendidikan di Pelosok

“Namun entah mengapa, meski sudah dua minggu, pelaku tidak mengembalikan motor A,” ungkapnya saat memimpin mediasi, Rabu (21/2/2024).

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Singkat cerita, lanjut Hanis, lantaran kesal karena motornya tidak kunjung dikembalikan oleh sang pacar, A langsung mengadu kepada pihak berwajib.

“Pelaku beralasan sibuk bekerja di Surabaya, sehingga belum sempat mengembalikan motor A,” tuturnya.

Kedua belah pihak saat ini, ujar Hanis, sama-sama sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan damai (restorative justice).

Baca Juga:  Belum Tentukan Bacabup, Koalisi Pamekasan Maju Masih Fokus Penjaringan Figur di Parpol

Ketua Rumah RJ UNIJA Madura Hidayat Andyanto menerangkan, perkara penggelapan motor ini adalah kasus pertama yang ditangani Rumah RJ selama 2024.

“Kasus ini memang lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, daripada sidang di pengadilan,” tuturnya, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Didik itu memaparkan bahwa ke depan Rumah RJ UNIJA akan selalu siap untuk memediasi kasus-kasus yang lain apabila ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi kalau ada kasus yang memang memenuhi sarat untuk diselesaikan melalui restorative justice, lebih baik menempuh jalur itu, daripada melalui pengadilan,” pungkasnya.(mj23/faj)