Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

KPU Bangkalan Terancam Pidana Pemilu, Buntut Abaikan Rekomendasi PSU 5 TPS dari Bawaslu

Media Jatim
KPU
(Dok. Media Jatim) Pelaksanaan PSU di TPS 08 Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan, Sabtu (24/2/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan terancam terkena pidana Pemilu, lantaran mengabaikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu pada lima TPS.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU untuk melaksanakan pemungutan ulang suara pada 8 TPS. Tetapi KPU hanya melaksanakan PSU di tiga TPS.

“Kami sudah komunikasi dengan Bawaslu Jatim terkait rekomendasi PSU yang tidak dilaksanakan oleh KPU Bangkalan itu,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).

Hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim, tutur Mustain, Bawaslu Bangkalan diminta melakukan kajian detail untuk menentukan apakah KPU terkena pidana Pemilu atau pelanggaran etik Pemilu.

Baca Juga:  Dinsos P3A Sumenep Bakal Pakai DBHCHT Rp 2,8 Miliar untuk BLT Buruh Tani dan Pabrik Rokok

“Kita lihat saja nanti, hasil kajian Bawaslu akan merekomendasikan apa dan bagaimana,” imbuhnya.

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Mustain menerangkan bahwa awalnya Bawaslu merekomendasikan 12 TPS untuk PSU.

“Dari total 12 TPS, KPU telah memperbaiki beberapa TPS yang bermasalah tersebut. Sehingga tersisa 8 TPS yang harus PSU, tapi ternyata hanya melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menerangkan bahwa rekomendasi Bawaslu sudah terjawab.

“Kami sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu meskipun tidak semuanya,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).

KPU tidak melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu, kata Zainal, karena pihaknya belum melihat ada kecurangan pada beberapa TPS yang dianggap bermasalah.

Baca Juga:  Bawaslu Bangkalan Terima Aduan ASN Kecamatan Sepulu Jadi Timses Prabowo-Gibran

“Sudah pernah saya sampaikan, kami sudah melihat buktinya dan memutuskan diganti pencocokan data dulu,” ucapnya.

Saat ditanya terkait pidana Pemilu atau pelanggaran etik Pemilu yang mungkin akan menimpa KPU, Zainal memilih diam.(hel/faj)