Sumenep, mediajatim.com — Komisioner KPU Sumenep disebut-sebut juga terlibat dalam dugaan jual beli suara oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk berinisial H.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan bahwa sah-sah saja jika ada oknum yang menyebut Komisioner KPU terlibat dalam jual beli suara di Kecamatan Guluk-Guluk.
“Sekarang semuanya politis, mudah-mudahan tuduhan itu salah,” ungkapnya kepada awak mediajatim.com, Kamis (7/3/2024).
Rafiqi berjanji akan menghormati dan mengikuti semua proses penanganan yang dilakukan Bawaslu terkait dugaan jual beli suara ini. “Kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu dan masih berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji laporan dugaan jual beli suara tersebut.
“Jika syarat materiel dan formil sudah lengkap, maka selanjutnya akan meminta klarifikasi semua pihak yang berkaitan,” singkatnya.(rif/faj)