Satpol PP Pamekasan Patroli ke Warung Makan dan Taman selama Ramadan 2024

Media Jatim
Pol PP Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan mendatangi salah satu restoran siap saji kota setempat.

Pamekasan, mediajatim.com – Pada setiap Ramadan, Satpol PP dan Damkar Pamekasan rutin melakukan penertiban sejumlah warung makan yang buka pada siang hari sebelum pukul 14.00 WIB.

Penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadan.

Kasatpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan bahwa patroli penertiban selama Ramadan dilakukan dalam dua waktu, yakni pagi dan malam.

“Siang hari kami patroli ke rumah makan atau warung, karena di Perda 5 Tahun 2014, pelaku usaha dengan maksud menyediakan makanan dan minuman bagi orang berpuasa dimulai pukul 14.00 WIB,” tuturnya kepada mediajatim.com, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Mohammad Ali Resmi Gantikan Purwanto sebagai Anggota Komisi II DPRD Sampang

Namun ada pengecualian, lanjut Yusuf, yakni untuk tempat makan yang berlokasi di terminal.

“Karena mereka bisa melayani para musafir yang tidak diwajibkan berpuasa,” sambungnya.

Sementara pada malam hari, imbuh Yusuf, patroli di lakukan di tempat hiburan dan beberapa taman kota di Pamekasan.

“Kami lakukan patroli setelah salat tarawih. Titik lokasinya seperti taman arek lancor, dikhawatirkan ada kegiatan yang mengganggu orang tadarus atau beribadah di Masjid Jamik, selain itu di taman Gladak Anyar kita juga pantau untuk menertibkan orang pacaran dan sebagainya,” pungkasnya.(fit/ky)