Polisi Sebut Pemotongan Anggaran TPS Pemilu 2024 di Pamekasan Masuk Pidana Korupsi

Media Jatim
Pidana Korupsi
(Dok. Detik.com) Ilustrasi pidana korupsi.

Pamekasan, mediajatim.com — Sampai saat ini, Polres Pamekasan terus mendalami dugaan pemotongan anggaran TPS Pemilu 2024 di sejumlah kecamatan di Kota Gerbang Salam.

Dugaan pemotongan ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pamekasan. Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili diperiksa terlebih dahulu.

Setelah itu menyusul 6 Ketua PPK yakni PPK Pakong, Pasean, Pegantenan, Palengaan, Larangan dan Proppo.

“Pemeriksaan dimulai dari dua hari kemarin, jika terbukti maka ini masuk pidana korupsi sebab itu ditangani Unit Tipikor,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (19/3/2024) malam.

Baca Juga:  Dukung Misi Kemanusiaan, BRI Sumenep Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI

Informasi yang dihimpun mediajatim.com, saat ini kepolisian mendalami akar dugaan tindak pidana pemotongan anggaran TPS tersebut.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, nominal pemotongan anggaran TPS di masing-masing TPS bervariasi, dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta.

“Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemotongan dana TPS, berapa kerugiannya ketemu nanti setelah selesai serangkaian hasil pemeriksaan,” pungkasnya.(*/ky)