web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Terkait Kasus Youtuber Sebar VC Telanjang, Polres dan Kejaksaan Pamekasan Silang Pendapat

Media Jatim
Kasus Youtuber Madura
(Dok. Media Jatim) Tersangka kasus pornografi AJ saat pres conference di Mapolres Pamekasan Februari 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan sudah menetapkan dan menahan Youtuber Madura berinisial AJ dalam kasus pidana menyebar video pornografi.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kasus AJ ini dirilis Polres Pamekasan pada 6 Februari 2024 lalu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka AJ alias KA yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Bukannya diproses hingga ke pengadilan, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan justru menyebut bahwa perkara tersebut berpotensi tidak dilanjutkan.

“Pelapor memaafkan tersangka dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan tersangka,” ungkap AKP Doni Setiawan kepada mediajatim.com, Sabtu (20/4/2024).

Kata AKP Doni, pihaknya saat ini masih mengkaji aturan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

“Seperti barang sampean dicuri, itu bukan delik aduan, namun bisa dilakukan RJ,” bebernya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Pihaknya menilai kasus ini sebagai delik aduan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

Baca Juga:  Tetesan Air Garam di Jalan Raya Blega-Tanah Merah Bangkalan Kerap Makan Korban

“Sebenarnya banyak pendapat, makanya masih kami kaji dan nanti juga akan digelar perkara, tidak langsung memutuskan secara langsung,” imbuhnya.

Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono, kasus Youtuber AJ ini tidak masuk delik aduan.

“Meskipun pelapor mencabut laporan, mestinya proses hukum tersebut tetap berjalan, sebab bukan delik aduan,” katanya kepada mediajatim.com, Sabtu (20/4/2024).

Lain lagi dengan delik aduan, lanjut Benny, seperti kasus perzinahan, bisa selesai jika pasangannya mencabut laporan dan diselesaikan secara RJ.

“Saya rasa kasus itu kan pidana murni, artinya meskipun dicabut oleh pelapor atau tidak, proses hukum perkara tetap harus berjalan,” pungkasnya.(rif/ky)