Bangkalan, mediajatim.com — Sengketa lahan Pasar Tanah merah di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada 19 Maret 2024.
Atas selesainya perkara ini, Pemkab Bangkalan berencana untuk merelokasi para pedagang yang selama sengketa berjualan di halaman pasar.
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan Ahmad Siddik mengatakan, PN Bangkalan memutuskan bahwa tanah tersebut resmi milik Pemkab Bangkalan.
“Kami berhasil memenangkan perkara karena kami memiliki peta sejarah yang kemudian menguatkan putusan PN,” ucapnya, Kamis (2/5/2024).
Akibat sengketa lahan tersebut, terang Siddik, gedung Pasar Tanah Merah yang tuntas dibangun 2021 lalu tidak bisa ditempati. Sehingga selama tiga tahun, para pedagang hanya berjualan di depan pasar.
Karena itulah, lanjut Siddik, Pemkab Bangkalan akan segera melakukan realokasi para pedagang di Pasar Tanah Merah setelah beberapa kali sosialisasi. “Mungkin nanti dua kali sosialisasi, baru kemudian kami lakukan realokasi,” ulasnya.
Pedagang baju di Pasar Tanah Merah Nur Rizkyanti membenarkan bahwa selama sengketa, dirinya bersama para pedang yang lain berjualan di halaman pasar.
“Terpaksa kami harus menempati halaman pasar, makanya sering macet jika pasaran,” ungkapnya, Kamis (2/5/2024).
Rizky berharap, relokasi bisa segera dilakukan dan berlangsung secara adil kepada semua pedagang, tidak boleh ada yang mendapatkan tempat khusus atau pesanan.
“Sebaiknya memang dilakukan musyawarah dan pembagian tempat dulu, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” harapnya.(hel/faj)