Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

DLH Pamekasan: Pembatasan Akses Kawasan Arek Lancor Mengacu pada Perbup 12/2017

Media Jatim
Arek Lancor Pamekasan
(Abdul Kholisin/Media Jatim) Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar dagangannya di pintu masuk utama sisi selatan Monumen Arek Lancor, Senin (27/5/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan pembatasan kegiatan dan akses di kawasan Monumen Arek Lancor.

Pembatasan tersebut menyebabkan pintu utama ditutup dan dibuka hanya pada saat-saat tertentu. Selain itu, kawasan ini hanya bisa digunakan untuk kegiatan tertentu saja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto menjelaskan bahwa langkah tersebut sudah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Area Monumen Arek Lancor.

Banner Iklan Media Jatim

“Pada Pasal 4 (Ayat 1 poin a, b, c, d, red) dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatannya untuk kegiatan sosial kegamaan dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, Pemprov atau Pemda,” bebernya saat dihubungi mediajatim.com, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:  Satpol PP Sampang Setor Rp75 Juta ke Festipang untuk Numpang Sosialisasi Stop Rokok Ilegal

Selain dua kegiatan tersebut, lanjut mantan Kepala DPMPTSP Pamekasan itu, Arek Lancor juga dikhususkan untuk kegiatan perniagaan atau komersil pada saat car free day dan videotron baik komersil maupun nonkomersil.

“Di luar kegiatan tersebut harus mendapatkan izin dari bupati, sesuai Perbup,” terangnya.

Dia juga mengatakan, terkait akses tidak dibuka bebas, Pri mengatakan Arek Lancor masih bisa diakses oleh pedestrian.

“Untuk pejalan kaki bebas masuk,” pungkasnya.(ak/ky)