14 Puskesmas Pembantu Berdiri di TKD dan Lahan Warga, BPKPD Pamekasan: Itu Tak Boleh!

Media Jatim
Puskesmas
(M. Arif/Media Jatim) Salah seorang petugas Pustu Pakong yang dibangun di atas TKD melayani masyarakat pada 21 Februari 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — 14 Puskesmas Pembantu (Pustu) di Pamekasan tidak berdiri di lahan milik Pemkab, melainkan numpang di Tanah Kas Desa (TKD) dan lahan milik warga.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 12 Pustu yang berdiri di TKD, yakni Pustu Larangan Slampar, Pustu Duko Timur, Pustu Barurambat Kota, Pustu Kangenan, Pustu Patemon, Pustu Nangger, Pustu Campor, Pustu Pakong, Pustu Cen Lecen, Pustu Bidang dan Pustu Dempo Barat.

Sementara yang berdiri di tanah milik warga, yaitu Pustu Kertagena Daya dan Pustu Sana Tengah.

Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin menjelaskan, sejumlah Pustu yang didirikan di tanah milik warga dan TKD itu salah satu faktornya karena sistem akadnya dulu mudah.

Baca Juga:  Direktur Baru RSUD Smart Pamekasan Tak Ikut Diklatpim, BKPSDM: Tidak Harus!

“Dulu, akad menggunakan lahan warga itu sederhana, tidak seribet hari ini, salah satunya dengan kesepakatan salah seorang anggota keluarganya masuk jadi pegawai,” ungkapnya, Senin (27/5/2024).

Namun di kemudian hari, ujar Saifudin, akad seperti itu ternyata melahirkan banyak persoalan, karena beberapa kesepakatan yang tidak sesuai harapan.

“Kadang juga ada anak pemilik tanah yang mempersoalkan karena tidak mengetahui secara pasti akad penggunaan lahannya. Seperti di Pustu Larangan Badung, akhirnya kami tidak memanfaatkan lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut Saifudin menjelaskan bahwa ada sebagian warga yang juga menghibahkan lahannya untuk dibangun Pustu. “Sehinga tanah tersebut menjadi aset Pemkab lalu disertifikat secara sah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan bahwa Pustu tidak boleh dibangun di atas lahan yang bukan milik Pemda.

Baca Juga:  Penetapan R-APBD Pamekasan 2021 Disebut Kado Pahit, Ada Apa?

“Tapi barangkali dulu ada kesepakatan dengan Pemdes untuk dijadikan pelayanan kesehatan, maka kemudian dibangun,” ucapnya, Senin (27/5/2024).

Apabila ada Pustu yang dibangun di atas tanah warga dan TKD, lanjut Sahrul, pilihannya antara dibeli atau dipindah.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, pihaknya berjanji akan menelusuri status tanah Pustu berdasarkan data dari Dinkes setempat.

“Seingat kami, belum ada laporan Pustu yang didirikan di lahan bukan milik pemerintah. Nanti jika sudah disetorkan (datanya, red.), akan diklarifikasi dulu, kok bisa Pustu dibangun di tanah milik warga dan TKD,” pungkasnya.(rif/faj)