Pj Bupati Bangkalan Panggil 54 Kades untuk Jalani Pendidikan Antikorupsi Bersama KPK

Media Jatim
KPK
(Helmi Yahya/Media Jatim) Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Arief Amir (memegang mikrofon) saat menjelaskan program antikorupsi di bus KPK yang berada di Pendopo Bangkalan, Kamis (30/5/2024).

Bangkalan, mediajtaim.com — Pj Bupati Bangkalan memanggil 54 kepala desa ke Pendopo Agung setempat untuk mengikuti pendidikan antikorupsi yang digelar oleh KPK, Kamis (30/5/2024).

Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie mengaku sengaja mengundang semua kepala desa agar mendapat pendidikan antikorupsi langsung dari KPK.

“Bus KPK akan berada di Bangkalan sampai Minggu (2/6/2024) pagi, makanya saya undang pihak-pihak yang penting dan prioritas untuk mendapatkan edukasi soal antikorupsi,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Pendidikan antikorupsi bagi kepala desa, tutur Arief, sangat penting, karena mereka bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana Desa (DD).

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Copot Baliho Figur Ilegal, 8 Kecamatan Telah Ditertibkan!

Lebih lanjut Arief menerangkan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya juga mengundang perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dari 18 kecamatan.

“Para AKD ini nanti akan menjadi penguat dan contoh, bahwa gerakan antikorupsi harus dimulai bersama,” terangnya.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Arief Amir menjelaskan, program bus KPK sudah berjalan selama 10 tahun, selalu berpindah-pindah daerah untuk melakukan edukasi.

“Kami ingin menyampaikan, bahwa bentuk edukasi antikorupsi itu menyenangkan, ada yang berbentuk buku, novel, game dan sejenisnya,” ucapnya, Kamis (30/5/2024).

Kata Amir, bentuk penanganan anti korupsi seperti penindakan dan pemberian hukuman adalah usaha terakhir. Tindakan utama yang harus dilakukan bersama adalah membangun kesadaran untuk mencegah korupsi sejak dini.

Baca Juga:  Minta Dukungan 4 Pemkab di Madura, Imigrasi Pamekasan Target Segera Naik Kelas I

“Karenanya, pendidikan dan sosialisasi ini dibutuhkan bagi siswa, masyarakat, juga para pejabat daerah,” terangnya.(hel/faj)