Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Satpol PP Pamekasan: Ini 4 Ciri Rokok Ilegal!

Media Jatim
Pol pp pamekasan
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan sosialisasikan cara identifikasi rokok ilegal kepada warga, Senin (29/4/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi seputar rokok ilegal, Senin (29/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan ada empat poin penting yang disampaikan ke masyarakat terkait kriteria rokok ilegal.

Banner Iklan Media Jatim

“Pertama, yakni rokok tanpa pita cukai, kedua, pita cukai bekas. Itu yang mudah dideteksi dan bisa dikenali sekali lihat,” jelasnya, Senin (29/4/2024).

Berikutnya, lanjut pria yang disapa Ainur itu, pita cukai palsu, yaitu menggunakan pita cukai merek rokok lain.

Baca Juga:  Cendikia Sahabat Pergerakan Bahas Desain Pamekasan pada Acara Dumm dan Halalbihalal

“Terakhir, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempeli Sigaret Kretek Tangan (SKT),” pungkasnya.(ak/ky)