Rokok Pakai Pita Cukai Bekas Termasuk Ilegal, Satpol PP Pamekasan: Warga Banyak yang Terkecoh!

Media Jatim
Rokok
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan saat menyosialisasikan larangan jual beli rokok ilegal di Pegantenan, Senin (29/4/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan melanjutkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal ke Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, Senin (29/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, masyarakat banyak yang menilai rokok ilegal hanya berdasarkan bungkus yang tidak ditempeli pita cukai.

Padahal, tutur Ainur, rokok ilegal itu banyak macamnya. “Ada sebagian yang ditempeli pita cukai bekas, masyarakat banyak yang terkecoh, sehingga tetap diperjualbelikan,” ucapnya, Senin (29/4/2024).

Karena itu, ujar Ainur, pihaknya terus gencar menyosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu, UNIJA Laksanakan Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi PGSD selama Dua Hari

Setiap sosialisasi ke masyarakat, pihaknya mengaku telah menyampaikan beberapa poin menyangkut ciri-ciri rokok ilegal.

“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” pungkasnya.(*/faj/**)