Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Kasatpol PP Pamekasan: Peredaran Rokok Legal Dukung Pembangunan Daerah!

Media Jatim
Sosialisasi stok rokok ilegal Pamekasan 2024
(Dok. Bea Cukai Madura) Kasatpol PP Pamekasan M Yusuf Wibiseno.

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan.

Banner Iklan Media Jatim

Upaya tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Lebih dari itu, untuk mendukung pembangunan daerah. Kasatpol PP Pamekasan M Yusuf Wibiseno menuturkan, hasil tembakau kembali ke daerah dengan sistem dana bagi hasil.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

“Itu kemudian disebut dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dana ini dinikmati masyarakat utamanya di bidang layanan kesehatan,” paparnya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:  PCNU Pamekasan Berangkatkan 350 Kader Penggerak ke Apel Akbar 1 Abad NU di Gresik

Yusuf menuturkan, kesadaran untuk mendorong peredaran rokok legal telah secara otomatis membantu upaya pembangunan daerah melalui DBHCHT.

“Selain itu tegas diatur dilarang peredaran rokok ilegal, upaya untuk mendorong yang legal juga bagian mendorong peningkatan DBHCHT untuk Pamekasan ke depan,” pungkasnya.(*/ky)