Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan.
Upaya tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Lebih dari itu, untuk mendukung pembangunan daerah. Kasatpol PP Pamekasan M Yusuf Wibiseno menuturkan, hasil tembakau kembali ke daerah dengan sistem dana bagi hasil.
“Itu kemudian disebut dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dana ini dinikmati masyarakat utamanya di bidang layanan kesehatan,” paparnya, Selasa (28/5/2024).
Yusuf menuturkan, kesadaran untuk mendorong peredaran rokok legal telah secara otomatis membantu upaya pembangunan daerah melalui DBHCHT.
“Selain itu tegas diatur dilarang peredaran rokok ilegal, upaya untuk mendorong yang legal juga bagian mendorong peningkatan DBHCHT untuk Pamekasan ke depan,” pungkasnya.(*/ky)