Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep telah dua kali melakukan klarifikasi kepada Bendahara PAC PKB Kecamatan Dasuk bernama Buzairi.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, pengurus teras PAC PKB Dasuk itu lolos seleksi dan dilantik menjadi anggota PPS Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, untuk Pilkada dan Pilgub 2024.
Berdasarkan keterangan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, pemanggilan pertama Buzairi dilakukan sebelum pelantikan yakni pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dipanggil, Buzairi berhasil meyakinkan KPU Sumenep dengan sejumlah berkas bahwa dirinya bukan anggota partai politik (Parpol)
Dia datang dengan membawa surat pernyataan dan surat keterangan dari PKB bahwa dirinya dicatut serampangan oleh DPC PKB Sumenep di Sipol.
Pada saat itu, KPU Sumenep percaya begitu saja kepada Buzairi. Pada malam itu juga KPU menganggap persoalan Buzairi selesai dan keesokan harinya, 26 Mei 2024, Buzairi pun dilantik sebagai anggota PPS Jelbudan, Kecamatan Dasuk.
Akan tetapi, KPU Sumenep kembali memanggil dan mengklarifikasi Buzairi untuk kedua kalinya pada Jumat (31/5/2024).
Pemanggilan yang kedua ini karena dia tercantum dalam surat saran perbaikan (Sarper) yang dilayangkan Bawaslu Sumenep lengkap dengan bukti foto Buzairi saat menjadi panitia pemenangan di Pilkada Sumenep 2020 dan saat dia menghadiri Muktamar PKB pada tahun 2019 di Bali.
Atas dasar itu kemudian KPU Sumenep menyatakan telah menerima bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti status Buzairi sebagai PPS Desa Jelbudan.
“Ada surat keputusan (SK) kepengurusan dan SK pemenangan Pak Fattah Jasin pada Pilkada Sumenep tahun 2020,” beber Deki kepada mediajatim.com, Senin (3/6/2024).
Kata Deki, saat dipanggil yang kedua kali dan ditanya dua SK tersebut, Buzairi masih berkelit dan mengaku tidak tahu dan bahkan mengatakan benar-benar dicatut.
Lalu, saat ditanya terkait bukti foto menghadiri Muktamar PKB 2019, Buzairi mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh pimpinannya.
“Karena bukti di kami lengkap maka dia (Buzairi, red) akhirnya mengatakan ingin fokus berkegiatan sebagai pengajar dan mengundurkan diri sebagai PPS,” kata Deki.
PKB Sumenep Kini Berdalih Tidak Tahu SK Buzairi
Dikonfirmasi terkait bukti-bukti keanggotaan Buzairi di PKB, Sekretaris DPC PKB Sumenep Ahmad Syaiful A’la berdalih tidak tahu-menahu atas surat keputusan pengangkatan Buzairi sebagai pengurus PAC PKB Kecamatan Dasuk.
Pria yang akrab disapa Cak A’la itu mengatakan bahwa dirinya baru diangkat sebagai Sekretaris DPC PKB Sumenep pada akhir April 2024.
“Sejak awal saya memang tidak tahu persoalan pengangkatan Buzairi sebagai pengurus PAC PKB Dasuk,” dalihnya, Selasa (4/6/2024).
Padahal, data Buzairi sebagai pengurus harian PAC PKB Dasuk tercatat jelas dalam sebuah SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022. SK ini dikeluarkan pada 6 Juni 2022.
Sementara hasil konfirmasi media ini sebelumnya, yakni pada 27 Mei 2024, A’la menyampaikan ke publik bahwa PKB yang bersalah dan justru akan meminta maaf kepada Buzairi karena namanya sudah dimasukkan ke struktur PAC PKB Dasuk di Sipol.
“Ya, kami akan meminta maaf kepada dia (Buzairi, red),” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Buzairi Gugur, Hasan Naik Jadi PPS
Karena Buzairi mengundurkan diri, KPU Sumenep menggantinya dengan peserta hasil seleksi PPS di urutan keempat Desa Jelbudan bernama Hasan.
Saat dihubungi mediajatim.com, Selasa (4/6/2024), Hasan menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (1/6/2024) lalu dirinya telah dikonfirmasi KPU melalui PPK Dasuk untuk menggantikan posisi Buzairi.
“Kemarin pada hari Sabtu saya sudah nyetor berkas pernyataan siap jadi PPS. Namun, untuk pelantikan masih nunggu undangan resmi dari KPU,” bebernya.(mj2/ky)