Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

DPRD Bangkalan Desak Pemkab Tutup Perusahaan Pemotong Kapal di Kamal

Media Jatim
Pemotongan kapal kamal bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Anggota DPRD, DPMPTSP dan Satpol PP Bangkalan meninjau lokasi pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Kamis (13/6/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — DPRD Bangkakan mendesak Pemkab setempat untuk menutup usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

Banner Iklan Media Jatim

Desakan itu muncul karena sejumlah usaha pemotongan kapal di lokasi diduga banyak yang tidak berizin alias ilegal.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam mengatakan tidak menemukan nama perusahaan pemotong yang terdaftar.

“Kami sudah memanggil pihak terkait pada 2021 tetapi mereka tidak hadir,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Sampai hari ini, lanjut Syaiful, perusahaan pemotong kapal yang kerap diprotes warga ini tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir saat dipanggil.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Koalisi Parpol Akan Lebih Kuat dari Trah Bani Kholil di Pilkada Bangkalan 2024

“Perusahaan itu bahkan pernah mengalami kebakaran yang menyebabkan pekerja terluka dan ada yang meninggal. Ini perlu ditindaklanjuti legalitas izinnya,” jelasnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Kabid Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Mohammad Yudhistira mengaku tidak memiliki kewenangan di wilayah perairan sekitar Kamal.

Untuk aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan di daratan, kata Yudhistira, seharusnya pihak perusahaan memiliki izin.

“Kegiatan usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati belum terdata dan harus memiliki izin jika dilakukan di daratan,” tegasnya.

Baca Juga:  Datangkan Ahli Arkeologi, Disdikbud Pamekasan Paparkan Hasil Kajian Benda Cagar Budaya Museum Mandhilaras

Yudhistira menambahkan bahwa pihaknya hanya membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sedangkan kewenangan untuk menutup usaha tak berizin ada di Satpol PP.

“Dalam PP Nomor 6 dan PP Nomor 5 Tahun 2021, tugas kami hanya memberikan rekomendasi agar pelaku usaha segera mengurus izin,” pungkasnya.(hel/ky)