web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Pemkab Tak Bisa Atur Harga Tembakau: DKPP Tentukan BPP, Disperindag Awasi Pengambilan Sampel!

Media Jatim
Tembakau Madura
(M. Arif/Media Jatim) Salah seorang petani di Desa Seddur, Kecamatan Pakong, menyiram tembakau.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan memiliki kewenangan bersama stakeholder terkait untuk merilis Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hingga hari ini, Jumat (15/6/2024), DKPP belum merilis berapa BPP Tembakau musim tanam 2024.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kabid Produksi Pertanian DKPP Pamekasan Andi Ali Syahbana mengatakan bahwa BPP bukan patokan harga melainkan nominal hitungan atas biaya produksi tembakau.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Biaya penggarapan sawah, pupuknya, hingga panennya itu masuk dalam akumulasi BEP, sehingga diketahui berapa produksi per kilonya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:  Indomaret di Pamekasan Ini Salahi 2 Regulasi, Pj Bupati Tegaskan Tidak Boleh Beroperasi

Mantan Lurah Bugih itu menegaskan bahwa BPP bukan acuan harga tembakau karena itu biaya produksi. Harga tembakau, kata Andi, harus di atas akumulasi biaya produksinya.

“Harga tembakau itu tidak bisa diintervensi oleh DKPP, dan kami hanya bertugas untuk menghitung biaya produksinya saja, bukan sebagai harganya,” tegasnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Lebih lanjut Andi memaparkan bahwa harga tembakau itu didasarkan kepada kualitas dan pihak pabrikan.

“Misalnya kualitasnya jelek sebab cuaca atau memang kurang bagus, maka tergantung pabrikan nanti berapa harganya,” tukas Andi.

Baca Juga:  Geng Motor di Lenteng Sumenep Berbagi Ratusan Takjil: Kami Juga Bisa Berbuat Baik!

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Rayhan Akbar mengatakan hal serupa: tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga.

“Kami hanya bertugas untuk memastikan pengambilan sampel saat pembelian di gudang, apakah sudah sesuai aturan yaitu maksimal satu kilogram atau tidak,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

Disperindag, lanjut Akbar, juga hanya di bagian mengawasi izin pembelian. “Pembelian harus mengantongi izin ke Disperindag. Termasuk juga timbangan harus diatur ulang untuk menghindari potensi kecurangan berat,” tuturnya.

Di setiap gudang yang melakukan pembelian, lanjutnya, akan ada petugas yang disiagakan setiap hari untuk mengawasi pembelian.

“Kami hanya bertugas mengawasi agar pembelian sesuai aturan. Kalau soal harga bukan ranah kami, dan kami tidak berwenang di wilayah itu,” pungkasnya.(rif/ky)