Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Pemkab Tak Bisa Atur Harga Tembakau: DKPP Tentukan BPP, Disperindag Awasi Pengambilan Sampel!

Media Jatim
Tembakau Madura
(M. Arif/Media Jatim) Salah seorang petani di Desa Seddur, Kecamatan Pakong, menyiram tembakau.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan memiliki kewenangan bersama stakeholder terkait untuk merilis Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau.

Banner Iklan Media Jatim

Hingga hari ini, Jumat (15/6/2024), DKPP belum merilis berapa BPP Tembakau musim tanam 2024.

Kabid Produksi Pertanian DKPP Pamekasan Andi Ali Syahbana mengatakan bahwa BPP bukan patokan harga melainkan nominal hitungan atas biaya produksi tembakau.

“Biaya penggarapan sawah, pupuknya, hingga panennya itu masuk dalam akumulasi BEP, sehingga diketahui berapa produksi per kilonya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (14/6/2024).

Mantan Lurah Bugih itu menegaskan bahwa BPP bukan acuan harga tembakau karena itu biaya produksi. Harga tembakau, kata Andi, harus di atas akumulasi biaya produksinya.

Baca Juga:  MK Perintahkan Hitung Ulang Suara di 15 TPS Dapil II Pamekasan, Kapolres Langsung Patroli Keamanan Gudang Logistik

“Harga tembakau itu tidak bisa diintervensi oleh DKPP, dan kami hanya bertugas untuk menghitung biaya produksinya saja, bukan sebagai harganya,” tegasnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Lebih lanjut Andi memaparkan bahwa harga tembakau itu didasarkan kepada kualitas dan pihak pabrikan.

“Misalnya kualitasnya jelek sebab cuaca atau memang kurang bagus, maka tergantung pabrikan nanti berapa harganya,” tukas Andi.

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Rayhan Akbar mengatakan hal serupa: tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga.

Baca Juga:  Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Protes ke Kantor Kepala Desa 

“Kami hanya bertugas untuk memastikan pengambilan sampel saat pembelian di gudang, apakah sudah sesuai aturan yaitu maksimal satu kilogram atau tidak,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

Disperindag, lanjut Akbar, juga hanya di bagian mengawasi izin pembelian. “Pembelian harus mengantongi izin ke Disperindag. Termasuk juga timbangan harus diatur ulang untuk menghindari potensi kecurangan berat,” tuturnya.

Di setiap gudang yang melakukan pembelian, lanjutnya, akan ada petugas yang disiagakan setiap hari untuk mengawasi pembelian.

“Kami hanya bertugas mengawasi agar pembelian sesuai aturan. Kalau soal harga bukan ranah kami, dan kami tidak berwenang di wilayah itu,” pungkasnya.(rif/ky)