Beredar Kabar Lokasi Hitung Ulang Suara Pindah dari Bangkalan ke KPU Jatim, Politisi PKS: Cederai Putusan MK

Media Jatim
Politisi PKS Bangkalan
(Dok. Media Jatim) Politisi PKS Bangkalan H. Musawwir.

Bangkalan, mediajatim.com — KPU dikabarkan akan memindahkan lokasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pileg 2024 Dapil V dari Bangkalan ke KPU Jawa Timur.

Kabar pemindahan lokasi PSSU ini menuai reaksi sejumlah politisi. Salah satunya dari politisi PKS Bangkalan H. Musawwir.

Dia menyampaikan jika pemindahan lokasi benar maka hal itu mencederai putusan MK nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 berkaitan dengan penghitungan suara ulang di Dapil V Bangkalan.

“Upaya menggeser lokasi penghitungan ke KPU Jatim ini mencederai putusan MK,” katanya, Rabu (19/6/2024).

Kata Musawwir, KPU, Bawaslu dan perwakilan Parpol, Bakesbangpol, TNI dan Polri sudah melakukan rapat koordinasi persiapan pada 11 Juni 2024 lalu.

Di rapat itu, lanjut Musawwir, tidak ada pembahasan mengenai perubahan lokasi. “Saat itu ada juga mantan ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin dan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh,” terangnya.

Baca Juga:  Pegawai Terpapar Covid-19, 4 Puskesmas di Bangkalan Tutup Sementara

Musawwir memaparkan, dalam amar putusan MK angka 4, telah dengan jelas memerintahkan KPU Bangkalan untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh dalam waktu paling lambat 21 hari sejak putusan.

Sedangkan pada angka 6 memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Bangkalan untuk melakukan pengawasan. “Bukan memindah lokasi penghitungan ke provinsi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Musawwir, pada angka 7 juga jelas memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Jika dipindahkan ke provinsi, kata dia, itu bukti Polres Bangkalan dianggap tidak mampu melakukan pengamanan.

Baca Juga:  Pagar Nusa UTM Bawa Pulang 14 Medali dari Kejuaraan Pencak Silat di Kediri

Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas belum bisa dikonfirmasi terkait kabar pemindahan lokasi hitung ulang ke kantor KPU Jatim.

mediajatim.com berupaya menghubunginya melalui pesan dan telepon Whatsapp pukul 07.20, 08.15, 10.30 dan 14.00 WIB, Rabu (19/6/2024). Namun tidak direspons.

Di lain pihak, Komisioner Bawaslu Bangkalan Malikul Amin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi atau surat resmi terkait pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara.

“Internal Bawaslu sudah melakukan Rakor, hingga sekarang belum ada kabar hitung ulang di provinsi. Tidak tahu kalau ada kendala lain, mungkin alasan keamanan. Akan tetapi kalau di Bangkalan aman kenapa harus ke provinsi,” singkatnya.(hel/ky)