7_20240630_204808_0001
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_101916_0000

159 Kades di Pamekasan Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, Ini Kata Pj Bupati!

Media Jatim
Jabatan Kades Pamekasan
(Dok. Pemkab Pamekasan) Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Pamekasan, mediajatim.com — 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun, Rabu (26/6/2024).

Salinan dari Display MJ_20240629_182830_0000
3_20240630_150012_0001
8_20240630_204808_0002
4_20240630_150012_0002
5_20240630_150012_0003
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_134128_0000

Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

9_20240630_225018_0000
6_20240630_204808_0000
Display Hari Bhayangkara'24_20240630_230750_0000
10_20240630_225018_0001
11_20240630_225018_0002

Pj Bupati Pamekasan Masrukin menuturkan, bahwa pengukuhan perpanjangan akan digelar besok. “Besok pengukuhannya,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:  Modal Usaha Amblas, 275 Koperasi di Sampang Gulung Tikar

Masrukin beraharap, tambahan dua tahun ini bisa dimanfaatkan untuk menambah kinerja baik dan masa pengabdian kepala desa untuk masyarakatnya.

Dua tahun ini, lanjut Cak Ukin, juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang tambahan untuk memikirkan dan merancang tambahan pembangunan di desa.

“Saya juga berharap tidak terlalu ada euforia, karena masa jabatan ini ditambah untuk para kepala desa bisa nambah masa bekerjanya membangun desa,” pungkasnya.(**/ky)

Berikut daftarnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *