159 Kades di Pamekasan Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, Ini Kata Pj Bupati!

Media Jatim
Jabatan Kades Pamekasan
(Dok. Pemkab Pamekasan) Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Pamekasan, mediajatim.com — 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun, Rabu (26/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pj Bupati Pamekasan Masrukin menuturkan, bahwa pengukuhan perpanjangan akan digelar besok. “Besok pengukuhannya,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Masrukin beraharap, tambahan dua tahun ini bisa dimanfaatkan untuk menambah kinerja baik dan masa pengabdian kepala desa untuk masyarakatnya.

Baca Juga:  Ponpes Milik Pengasuh Cabul di Bangkalan Tak Berizin, Warga Minta Segera Ditutup! 

Dua tahun ini, lanjut Cak Ukin, juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang tambahan untuk memikirkan dan merancang tambahan pembangunan di desa.

“Saya juga berharap tidak terlalu ada euforia, karena masa jabatan ini ditambah untuk para kepala desa bisa nambah masa bekerjanya membangun desa,” pungkasnya.(**/ky)

Berikut daftarnya: