web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Kepsek dan Guru Selingkuh di Sumenep Tak Kunjung Disanksi, Disdik: Keduanya Juga Masih Digaji Full!

Media Jatim
Selingkuh
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra saat ditemui di kantornya, Rabu (26/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah dan guru ASN di Sumenep belum mendapat tindakan tegas dari Pemkab setempat.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial R ini akan diberhentikan sementara dari sekolah tempat keduanya bertugas. Sayangnya, sanksi tersebut belum diberlakukan hingga hari ini, Rabu (26/6/2024).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Dwi Saputra menerangkan, SK pemberhentian sementara kedua ASN tersebut belum dikeluarkan oleh Bupati Sumenep. “Saat ini, keduanya tetap masuk ke sini (Kantor Disdik, red.),” ucapnya, Rabu (26/6/2024).

Bahkan, lanjut Agus, SR saat ini tetap bertugas sebagai Kepsek karena belum ada pemberhentian sementara dari Bupati setempat.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Sebentar lagi ada penandatanganan ijazah. Jadi, harus ditandatangani oleh SR, karena status dia masih Kepsek di salah satu SDN di Kecamatan Rubaru,” imbuhnya.

Agus juga menuturkan bahwa gaji dua ASN ini masih full sebagaimana biasanya. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh kepolisian dan ada SK pemberhentian sementara, nanti gajinya dipotong 50 persen,” bebernya.

Baca Juga:  Maling Ikan di Muncar Terciduk, 1 Kabur

Komisi 1 Bidang Informasi, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Achmad Junaidi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdik setempat guna menindaklanjuti dugaan kasus perselingkuhan tersebut.

“Terkait SK Pemberhentian yang belum keluar, itu adalah ranah Bupati. DPKS sudah memberikan rekomendasi ke Disdik untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” singkatnya.(mj2/faj)