7_20240630_204808_0001
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_101916_0000

Kepsek dan Guru Selingkuh di Sumenep Tak Kunjung Disanksi, Disdik: Keduanya Juga Masih Digaji Full!

Media Jatim
Selingkuh
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra saat ditemui di kantornya, Rabu (26/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah dan guru ASN di Sumenep belum mendapat tindakan tegas dari Pemkab setempat.

Salinan dari Display MJ_20240629_182830_0000
3_20240630_150012_0001
8_20240630_204808_0002
4_20240630_150012_0002
5_20240630_150012_0003
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_134128_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial R ini akan diberhentikan sementara dari sekolah tempat keduanya bertugas. Sayangnya, sanksi tersebut belum diberlakukan hingga hari ini, Rabu (26/6/2024).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Dwi Saputra menerangkan, SK pemberhentian sementara kedua ASN tersebut belum dikeluarkan oleh Bupati Sumenep. “Saat ini, keduanya tetap masuk ke sini (Kantor Disdik, red.),” ucapnya, Rabu (26/6/2024).

Bahkan, lanjut Agus, SR saat ini tetap bertugas sebagai Kepsek karena belum ada pemberhentian sementara dari Bupati setempat.

“Sebentar lagi ada penandatanganan ijazah. Jadi, harus ditandatangani oleh SR, karena status dia masih Kepsek di salah satu SDN di Kecamatan Rubaru,” imbuhnya.

Agus juga menuturkan bahwa gaji dua ASN ini masih full sebagaimana biasanya. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh kepolisian dan ada SK pemberhentian sementara, nanti gajinya dipotong 50 persen,” bebernya.

Baca Juga:  Yogie: Saya Bangga Menjadi Bagian dari Ansor

Komisi 1 Bidang Informasi, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Achmad Junaidi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdik setempat guna menindaklanjuti dugaan kasus perselingkuhan tersebut.

“Terkait SK Pemberhentian yang belum keluar, itu adalah ranah Bupati. DPKS sudah memberikan rekomendasi ke Disdik untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” singkatnya.(mj2/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *