Pamekasan, mediajatim.com — Dicabutnya laporan kasus penganiayaan yang menimpa kader PMII Cabang Pamekasan di acara Pelatihan Kader Dasar (PKD) menjadi kontroversi.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kader PMII Komisariat Universitas Islam Madura (UIM) Rofiqul Amin dianiaya tujuh warga di Balai Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibat pengeroyokan itu Rofiqul Amin mengalami memar dan luka di bagian kepala. Atas kejadian itu lalu Rofiqul mengambil jalur hukum dengan cara melaporkan peristiwa nahas itu ke Polres Pamekasan pada hari bersamaan.
Belum seminggu diproses di Polres Pamekasan, laporan pengeroyokan itu kemudian dicabut. “Kemarin hari Sabtu korban mencabut laporan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Minggu (30/6/2024) malam.
Kuasa Hukum dari Rofiqul Amin, Mansur, mengaku kaget sekaligus kecewa karena laporan tersebut dicabut tanpa berkoordinasi dengan dirinya.
“Semua saksi sudah dipanggil. Saya juga telah mendampingi pemeriksaan saksi. Baju korban yang sobek sudah disita jadi barang bukti. Saya melihat sebentar lagi akan ada penetapan tersangka, namun, tiba-tiba ada pencabutan tanpa saya tahu,” ungkap Mansur, Minggu (30/6/2024).
Mansur menegaskan tidak akan menerima kuasa hukum Rofiqul jika mengetahui akhirnya akan berakhir dengan damai tanpa pemberitahuan kepada pihaknya.
“Dari awal komitmen kuasa yang saya terima adalah mengawal perkara ini hingga tuntas dari Korban. Komitmen ini sudah klir dari awal namun di akhir dicabut tanpa pemberitahuan,” paparnya.
Sebagai kuasa hukum, lanjut Mansur, dirinya memiliki kewenangan penuh. “Harus berkoordinasi termasuk bila memang ada pencabutan laporan. Jika begini kan kesannya memberikan pendidikan hukum yang keliru ke publik,” tegasnya.
Magister Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu berharap publik utamanya para kader PMII Pamekasan tidak antipati untuk mengawal perkara dan persoalan yang menimpa ke depan.
“Karena bukan tidak mungkin ke depan akan ada anggapan percuma mengawal perkara untuk ditegakkan jika ujungnya akan damai, sebab, semua orang tahu ini menyangkut marwah organisasi besar bernama PMII,” sambungnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua PC PMII Pamekasan Homaidi mengaku tidak tahu jika korban memiliki kuasa hukum.
“Tidak ada yang konfirmasi ke kami, ke PC PMII bahwa korban ada kuasa hukumnya, saya tahu karena baca di media. Intinya kami pengurus cabang tidak lepas tanggung jawab mendampingi korban,” kata Homaidi, Minggu (30/6/2024) malam.
Homaidi menambahkan, bahwa PC PMII terus mendampingi sejak laporan, visum sampai proses mediasi di Polres Pamekasan.
“Sekalipaun dua hal kami tidak dikonfirmasi yaitu tentang kuasa hukum dan pengambilan keputusan untuk restorative justice (RJ) tetapi bagi kami ini sudah selesai, korban sudah memilih RJ dan saya harap kita semua menghargai keputusan itu,” harapnya.
Ditanya apa alasan terbesar korban yang mengalami memar dan luka kepala mencabut laporan pengeroyokan di acara PKD? Homaidi mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu, korban yang tahu. Saya hanya diberikan tugas mendampingi oleh ketua IKA PMII Pamekasan,” pungkasnya.(**/ky)