Sumenep, mediajatim.com — Pasutri asal Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget mengaku uangnya Rp134 juta digelapkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep berinisial MQ.
Uang ratusan juta milik Suwito dan Juma’ati tersebut diduga digelapkan oleh MQ dengan modus biaya ibadah ke tanah suci.
Suwito mengatakan bahwa dirinya dijanjikan haji jalur khusus oleh MQ. “Waktu itu kami sudah bayar Rp64 juta di ruang kerja Pak MQ pada 18 Desember 2023 dengan janji dipercepat,” ucapnya, Selasa (2/6/2024)
Empat hari setelahnya, atau 21 Desember 2023, Suwito bersama sang istri mengaku membayar lagi Rp70 juta sebagaimana permintaan MQ untuk mempercepat proses ke tanah suci.
“Kami bayar lagi di rumahnya yang di Kampong Arab. Pada saat itu, kami juga disuruh buat Paspor pada 1 Januari 2024. Kami sudah buat, dan diserahkan pada 15 Januari 2024,” imbuhnya.
Setelah itu, tutur Suwito, pria yang menjabat sebagai Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep itu memberikan visa keberangkatan haji di kantornya. “Bahkan pada saat itu, kami dijanjikan akan diberangkatkan pada 8 Juni 2024,” tuturnya.
Sayangnya, ujar Suwito, janji tersebut tidak ditepati. “Dia kan janji akan memberangkatkan kami pada tanggal 8 Juni 2024. Tapi, kami tidak diberangkatkan. Ya, paspornya kami parani ke kantornya pada 10 Juni 2024 kemarin,” lanjutnya.
Saat memarani paspornya, ucap Suwito, MQ berjanji akan mengembalikan uang Rp134 juta kepadanya dan telah menandatangani hitam di atas putih.
“MQ berjanji akan mengembalikan uang kami, tapi kami menolak karena hari itu bertepatan dengan cuti bersama Iduladha,” bebernya.
Kemudian, papar Suwito, MQ berjanji lagi akan mengembalikan uang ratusan juta tersebut ke rumahnya di Kalianget pada 18 Juni 2024.
Kata Suwito, MQ kembali tidak menepati janjinya, bahkan tidak ada di rumahnya. Saat dicari di rumahnya yang di Perumahan Sumekar juga tidak ada. “Ya, hingga kini uang kami tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait dugaan penggelapan uang oleh Kasinya tersebut.
“Kami tidak bisa berkomentar banyak. Karena yang bersangkutan tidak masuk ke kantor sejak 24 Mei 2024,” singkatnya.(man/faj)