Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

DPRD Sumenep Digeruduk Massa, Minta Proyek Terminal Arya Wiraraja Dihentikan

Media Jatim
Terminal
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Massa aksi sedang menyampaikan aspirasinya ke Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam (berkopiah) di depan kantor dewan setempat, Senin (8/7/2024)

Sumenep, mediajatim.com — Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (Gamas) bersama LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD setempat, Senin (8/7/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Massa aksi menuntut DPRD setempat untuk menghentikan pengerjaan proyek Terminal Arya Wiraraja.

Ketua Gamas Tolak Amir mengatakan, proyek Terminal Arya Wiraraja wajib dihentikan karena lahannya diduga masih sengketa.

“Lahan ini statusnya masih milik rakyat atas nama Ismail Maryadi. Tidak boleh membangun proyek apa pun di atas tanah sengketa, apalagi jelas milik rakyat tanpa izin,” ucapnya ketika berorasi, Senin (8/7/2024).

Selain itu, massa aksi juga minta para anggota dewan untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.

Baca Juga:  Kedisiplinan ASN Diperketat, BKPSDA Bangkalan Akan Terapkan Sistem Absensi Geotagging 

“Kami harap DPRD setempat merekomendasikan kepada Badan Pertanah Nasional (BPN) Sumenep untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut,” tutur Tolak Amir.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Sekretaris Jendral Bidik Sumenep Sunan menerangkan bahwa saat ini ahli waris tanah juga belum menerima ganti rugi dari Pemkab.

“Padahal lahan 4.200 meter persegi di proyek terminal tersebut masih milik Ismail Maryadi. Pemkab harus ganti rugi kepada pewaris,” ucapnya saat berorasi, Senin (8/7/2024).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam mengatakan bahwa status pembangunan Terminal Arya Wiraraja sudah berbadan hukum.

Baca Juga:  Lima Tahun APBD Bangkalan Mengalir ke Polres, Totalnya Capai Rp7,5 Miliar

“Lahan Terminal Arya Wiraraja sudah berkekuatan hukum. Sudah memiliki legal formal yaitu sertifikat,” ucapnya di depan para demonstran, Senin (8/7/2024).

Bahkan, kata Dulsiam, status tanah yang saat ini dibangun terminal itu tipe A atau milik pemerintah pusat.

“Jika urusan tanah belum clear dan rakyat merasa haknya dirampas, maka sebaiknya pembangunan itu tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku berkomitmen untuk selalu bersama masyarakat. “Kami siap mengadvokasi agar jangan sampai hak rakyat diambil oleh siapa pun,” pungkasnya.(man/faj)