Pria di Sumenep Tega Perkosa Ponakannya Sendiri: Korban Sempat Diancam Akan Dibunuh! 

Media Jatim
Pemerkosaan
(Dok. Media Jatim) Pelaku bejat pemerkosaan anak di bawah umur berinisial H.

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah toko kelontong Jalan Merri Krangan, Mojokerto, Senin (8/7/2024) kemarin.

Pelaku pemerkosaan ini berinisial H (41). Dia tega melancarkan aksi bejatnya itu ke ponakannya sendiri J.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menerangkan, tindakan asusila ini bermula saat J sedang sendirian di rumahnya, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Usai melakukan aksinya, lanjut Widiarti, H memberikan uang Rp10 ribu kepada J dan memintanya agar tutup mulut.

Baca Juga:  DPMPTSP Sumenep Sebut Baliho Hamid Ali Munir Tak Berizin, Satpol PP: Kami Belum Bisa Bertindak!

“H juga mengancam akan membunuh J apabila memberitahukan kepada orang lain,” imbuhnya.

Tindakan bejat H ini, lanjut Widiarti, bukan hanya terjadi sekali. Aksi sang paman itu kembali terulang pada 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah J.

“Dalam aksi kedua ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Mojokerto,” ungkapnya.

Namun setelah Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan, tutur Widiarti, H berhasil diringkus. “Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Widiarti, H juga mengakui bahwa aksi asusila itu dilakukan demi memuaskan nafsu biologisnya.

Baca Juga:  Sosok Kapolres Pamekasan AKBP Dani di Mata Para Ketua Organisasi Wartawan

Karena itulah, Widiarti mengimbau agar masyarakat selalu waspada, berhati-hati dan selalu memantau keluarga terdekat.

“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” terangnya.

Widiarti menambahkan, atas tindakannya, H dijerat Pasal 81 ayat (3), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  “Jadi H diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(man/faj)