web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Terlibat Jual Beli Narkoba, 5 Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Media Jatim
Narkoba
(Dok. Media Jatim) Lima pria di Sumenep yang ditangkap karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu.

Sumenep, mediajatim.com — Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus lima pria yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Lima pria budak sabu itu, yakni DJ (23), AH (23), HR (22), HB (44), dan FH (23). Kelima orang ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan, kasus ini terbongkar saat DJ dan AH hendak keluar dari indekosnya di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

AH, tutur Widiarti, sempat membuang sabunya saat hendak ditangkap oleh petugas. “Namun setelah ditunjukkan sabunya, AH mengakui bahwa itu miliknya bersama terlapor DJ,” imbuhnya.

Selain itu, ucap Widiarti, AH dan terlapor DJ juga mengakui bahwa sebagian sabunya telah terjual ke terlapor FH dan HR. “Ternyata, HR disuruh HB untuk membeli sabu-sabu tersebut,” imbuhnya.

Barang bukti dan lima orang tersebut, ucap Widiarti, sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. “Hal ini dilakukan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas tindakannya, terang Widiarti, lima pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(man/faj)