Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Pemkab Pamekasan Revisi Perbup 7/2024 tentang UHC, Pj Bupati: Proses Konsultasi ke Biro Hukum!

Media Jatim
Perbup UHC Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah memproses revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah.

Banner Iklan Media Jatim

Revisi dilakukan karena banyak warga kurang mampu yang tidak masuk dalam DTKS dan tidak bisa menikmati UHC. Sebab, dalam Perbup 7/2024, UHC bisa dinikmati warga yang masuk dalam DTKS.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin menjelaskan bahwa revisi Perbup 7/2024 yang diundangkan sejak 3 Juni 2024 ini disandarkan pada kesepakatan rapat tim UHC pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:  Target Pembelian Tembakau 26 Ribu Ton, Baru Terealisasi 20 Persen

“Ada arahan dari pimpinan agar merevisi Perbup tersebut,” ungkap dia kepada mediajatim.com, Rabu (17/7/2024).

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Saifudin mengatakan, revisi Perbup 7/2024 ini sebagai respons terhadap keresahan dan keluhan yang terjadi di tengah masyarakat saat berobat ke fasilitas kesehatan.

“Sejak predikat UHC diterima, Pemkab sudah berupaya menghadirkan kenyamanan kepada masyarakat, dan tentunya kami juga tetap merespons riak-riak yang muncul usai lahir Perbup baru itu,” jelasnya.

Saifudin mengaku belum bisa membeberkan poin apa saja yang berubah dalam revisi Perbup tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Bakal Salurkan Bantuan untuk 57 Gedung Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang

“Pastinya kami telah mengakomodir semua keluhan dan keresahan semua pihak, namun, belum bisa diberitahu apa saja yang berubah dalam revisi Perbup ini. Tidak mudah untuk merevisi, butuh proses yang tidak sebentar,” tuturnya.

Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan bahwa proses revisi Perbup 7/2024 sedang berjalan.

“Revisi Perbup masih dalam proses konsultasi ke biro hukum Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.(rif/ky)