Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengeluarkan amar putusan tidak menerima perkara gugatan melawan hukum yang dilayangkan nenek Bahriyah kepada tergugat Sri Suhartatik, Rabu (24/7/2024).
Data yang dihimpun mediajatim.com, amar putusan berkaitan dengan sengketa tanah ini dikeluarkan oleh PN Pamekasan melalui E-court.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard/NO).
Dalam konvensi dan rekonvensi, PN Pamekasan memutus menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sekitar Rp941.000.
Sebagai pihak tergugat, Sri Suhartatik mengaku bersyukur atas keluarnya amar putusan PN Pamekasan tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat bahagia. Semoga amar putusan ini bisa membuka tabir terkait persoalan perkara pidana yang ditangani Polres Pamekasan saat ini,” ungkap tatik, Rabu (24/7/2024).
Tatik juga berharap dengan keluarnya amar putusan ini bisa menjadi titik terang untuk selanjutnya. “Di mana kasus ini sempat mandek karena ada gugatan perdata,” bebernya.
Dia berharap Polres Pamekasan segera menindaklanjuti kasus pidana yang telah dilaporkan pihaknya.
“Khusus untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan kami berharap agar bisa lebih tegas dalam bersikap, lebih-lebih menegaskan keabsahan sertifikat tanah yang kami miliki,” harap dia.
Melalui putusan ini, kata Tatik, pihaknya berharap BPN segera memberikan kepastian atas tanah ber-SHM H. Fathollah.(rif/ky)