Pamekasan, mediajatim.com — Per 30 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan mencatat ada 275 ribu orang yang berstatus sebagai pekerja.
Namun, tidak semua dari mereka terkaver dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Data BPJS, pekerja yang terkaver Jamsostek hanya 20,9 persen atau 57 ribu dari total penduduk yang bekerja.
57 ribu penduduk itu terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, informal atau pekerja mandiri bukan penerima upah. Jumlahnya 5 persen atau sekitar 8 ribu orang.
Kedua, penerima upah atau orang yang bekerja di bawah instansi atau lembaga 53,9 persen atau sekitar 41 ribu penduduk. Ketiga, pekerja konstruksi 23,5 persen atau sekitar 7 ribu orang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana menjelaskan bahwa ketidakpatuhan para pemberi kerja menjadi faktor utama minimnya pekerja terkaver Jamsostek.
“Akibat ketidakpatuhan itu banyak pekerja yang tidak terkaver BPJS, sebab pemberi upah tidak patuh terhadap regulasi,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).
Imbasnya, kata Anita, pekerja yang mengalami kecelakaan tidak akan dapat menerima santunan dan biaya rumah sakit.
“Termasuk para pekerja jasa konstruksi. Kesadaran pemberi upah untuk mendaftarkan pekerjanya itu sangat dibutuhkan sebab masuk pekerjaan berat dan rawan kecelakaan,” terangnya.
Anita berharap masyarakat Pamekasan yang berstatus pekerja dan pemberi kerja bisa memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga secara sadar memahami pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.(rif/ky)