Pamekasan, mediajatim.com — Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau Tahun 2024 yang ditetapkan Pemkab Pamekasan naik lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya.
BPP Tembakau sawah naik 13 persen dari Rp41.193 ke Rp46.725. Tembakau tegal naik 10 persen dari Rp47.653 ke Rp52.639. Sementara tembakau gunung naik 12 persen dari Rp56.597 ke Rp63.233.
Pj. Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan bahwa kenaikan BPP yang cukup signifikan ini adalah wujud dari keberpihakan pemerintah kepada petani tembakau.
“Artinya, Pemkab Pamekasan betul-betul memproteksi supaya pengeluaran petani dari tanam hingga panen tidak merugi,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (1/8/2024).
Masrukin berharap harga tembakau di lapangan di atas BPP yang telah ditetapkan. “Secara umum pabrikan sepakat walaupun dinaikkan. Saya yakin pengusaha juga berburu tembakau yang berkualitas,” imbuhnya.
Sementara untuk sistem pengambilan sampel, kata Masrukin, masih menggunakan regulasi yang lama yakni maksimal 1 kilogram dengan diawasi oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Sudah pasti bidang tugasnya pascapanen, ketika tembakau sudah dirajang dan dikemas, tata niaganya ini menjadi tugasnya Disperindag,” tutupnya.(fit/ky)