web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Jelang HUT ke-79 RI, Rutan Sumenep Usulkan Ratusan Napi Dapat Remisi

Media Jatim
Rutan
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo usai diwawancarai di kantornya, Rabu (7/8/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Ratusan narapidana di Rutan Kelas II B Sumenep akan mendapatkan potong masa tahanan pada HUT RI ke-79 nanti.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Berdasarkan data yang dihimpun mediajati.com, dari total 213 narapidana, yang terdata untuk diusulkan dapat remisi saat ini masih 187 napi.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kasub Pelayanan Tahanan (Pelta) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep Teguh Dony Efendy mengatakan, warga binaan berhak mendapatkan potongan masa pidana dua kali dalam satu tahun.

“Jadi, ada dua potongan masa pidana dalam satu tahun. Pertama, remisi nasional (khusus) pada HUT RI Agustus. Kedua, remisi keagamaan pada hari besar agama masing-masing warga binaan,” ucapnya, Rabu (7/8/2024).

Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan administrasi untuk mengajukan remisi bagi warga binaan. “Nanti kalau datanya sudah selesai, kami akan ajukan remisi ke pusat,” imbuhnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kata Teguh, Surat Keputusan (SK) remisi akan dikeluarkan oleh pengurus pusat pada 15 Agustus 2024.

Baca Juga:  Angkat Bicara Terkait Calon Tunggal, Kiai Dardiri Sebut Demokrasi di Sumenep Bopeng!

“Nanti, pembagian remisi nasional (khusus) akan disampaikan oleh Bupati Sumenep pada 17 Agustus 2024 di Pemkab Sumenep usai upacara kemerdekaan,” terangnya.

Lebih lanjut Teguh menerangkan, bagi warga tahanan yang baru beralih status menjadi warga binaan, nanti akan mendapatkan potongan masa pidana 15 hari.

“Sedangkan bagi yang sudah lama menjadi warga binaan atau lebih dari satu tahun, akan mendapat potongan masa pidana satu bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, warga binaan berhak mendapatkan remisi asal memenuhi tiga persyaratan.

“Tidak melanggar tata tertib di dalam Rutan, memenuhi persyaratan substantif, administratif dan mengikuti semua pembinaan di Rutan,” singkatnya.(man/faj)