Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Tanggapi Laporan, KPU Pamekasan Sebut ASN Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu

Media Jatim
ASN Jadi Penyelenggara Pemilu Pamekasan
(Dok. Detik.com) Ilustrasi para ASN.

Pamekasan, mediajatim.com — Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SMPN satu atap di Pamekasan berinisial MAK lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, di Pilkada 2024.

Lolosnya MAK berdasarkan pengumuman bernomor 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Seleksi Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

ASN guru yang merangkap menjadi PPS ini diduga telah melanggar aturan. Atas dugaan pelanggaran ini MAK dilaporkan ke KPU Pamekasan oleh warga setempat bernama Anik Yuliati.

“Larangan tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 15 tentang Disiplin ASN yang menyatakan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Anik, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:  Bawaslu: Jika Terbukti, Sanksi 5 Kades yang Ikut Deklarasi Bacalon Kholil-Sukri di Tangan Pj Bupati!

Selain itu, kata Anik, honor dan gaji ASN dan PPS bersumber dari pemerintah daerah sehingga seharusnya tidak dibolehkan.

“Itu gaji dan honornya sama-sama dari APBD,” sambungnya. Anik meminta KPU Pamekasan bertindak secara adil atas persoalan tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

Menanggapi itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengatakan bahwa PPS yang berstatus ASN dibolehkan.

“Selama instansinya mengizinkan dibuktikan dengan surat dan tidak ada larangan apa pun, itu boleh-boleh saja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/8/2024).

Kata Amir, ASN dan perangkat desa boleh mendaftar menjadi badan ad hoc mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa tidak ada persyaratan bagi ASN untuk berhenti sementara saat menjadi anggota PPK, PPS, PLN dan KPPS.

Baca Juga:  Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Somalang Akan Optimalkan BUMDes!

“Intinya yang bersangkutan bisa mengatur waktu saat bekerja di dua instansi sehingga tidak mengganggu kerja satu dengan yang lainnya,” sambung dia.

Bahkan beberapa waktu lalu, lanjut Amir, ada badan ad hoc berstatus ASN yang mengundurkan diri akibat terlalu sibuk dengan kegiatannya.

“Jika memang sibuk, silakan segera mengundurkan diri, agar kerjanya bisa lebih efektif,” pungkasnya.(rif/ky)