Pamekasan, mediajatim.com — Hingga hari ini, Jumat (9/8/2024), proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah belum selesai.
Dengan begitu, Perbup 7/2024 ini masih berlaku. Artinya, layanan UHC atau berobat gratis hanya bisa dinikmati oleh warga yang masuk dalam DTKS. Warga miskin di luar DTKS tidak bisa berobat gratis.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin mengatakan bahwa revisi Perbup 7/2024 telah dibahas bersama stakeholders.
Saat ini, kata Saifudin, revisi Perbup itu sudah di Bagian Hukum Pemkab Pamekasan. “Untuk lebih jelasnya silakan ke bagian hukum,” terangnya, Jumat (9/8/2024).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiyati mengatakan bahwa revisi Perbup itu masih harus dibahas kembali.
“Masih akan dirapatkan kembali, harus ada yang dibahas berdasarkan arahan Sekda,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (9/8/2024).
Ditanya terkait poin apa saja yang akan direvisi, Sumiyati enggan membocorkannya. “Harus ada yang dibahas kembali, menunggu waktu,” pungkasnya.(rif/ky)