Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Maling Burung Murai Batu di Bangkalan Diringkus Polisi

Media Jatim
Polisi
(Dok. Media Jatim) Tersangka pencurian burung murai berinisial AWH (35) saat diperiksa di Mako Polres Bangkalan, Minggu (11/8/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang pemuda yang mencuri burung murai batu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Minggu (11/8/2024).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro melalui Kanit Pidek IPDA Teguh menjelaskan, pelaku pencurian tersebut berinisial AWH (35), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah.

“Pelaku ditangkap di kediaman temannya, Perum Griya Abadi, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).

Pihak kepolisian tahu mengenai kasus kriminal ini, terang Teguh, berdasarkan laporan korban, Moh. Solihin.

“Pencurian burung ini terjadi pada 3 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban baru mengetahui bahwa burungnya dicuri keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” tuturnya.

Baca Juga:  Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah Covid-19 Wajib Dimandikan!

Kata Teguh, pelaku pencurian ini tidak menyadari bahwa aksinya terekam CCTV. “Dalam rekaman, pencurinya laki-laki. Si pencuri ini memanjat pagar rumah korban, lalu mengambil burung murai dan sarangnya yang digantung di atap garasi rumah korban,” terangnya.

Banner Iklan Media Jatim

Tersangka berhasil diringkus, terang Teguh, karena ada laporan dari warga yang mengenali ciri-ciri pelaku sebagaimana dalam rekaman CCTV yang sudah tersebar.

“Sebelumnya ada laporan dari warga yang mengenali ciri-ciri pelaku saat melintas di depan rumah teman tersangka. Warga mengenali ciri-ciri tersebut berdasarkan CCTV yang telah beredar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Teguh menerangkan bahwa dari penangkapan ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti burung peliharaan beserta sangkar burung warna hitam.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Kunjungi Pemkab Bangkalan, Bahas Peningkatan Layanan di MPP

Selain itu, lanjut Teguh, polisi juga menyita barang-barang milik tersangka, seperti topi merek Eiger warna cream kombinasi coklat, cincin, dan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan pelat nomor M 2204 HB.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru kali ini melakukan aksi kriminal, namun saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan melakukan perbuatan kriminal di tempat lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di Sel Tahanan Polres Bangkalan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(hel/faj)