Marak Penebangan Liar di Kangayan dan Arjasa, Warga Sebut Cabdin Kehutanan Sumenep Hanya Diam! 

Media Jatim
Pohon
(Dok. Media Jatim) Pohon pulai yang diangkut menuju Pelabuhan Batu Guluk di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Sumenep, mediajatim.com — Aksi penebangan pohon secara liar di hutan Kecamatan Arjasa dan Kangayan, Kabupaten Sumenep meresahkan warga setempat.

Pasalnya, aksi ilegal tersebut telah berlangsung lama. Selain itu, nilai jual jenis pohon yang ditebang juga relatif mahal, yakni bisa tembus Rp1.350.000 per pohon untuk ukuran yang empat meter.

Warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Ruslin Hayatul Ulum mengatakan, penebangan hutan secara liar di Kecamatan Arjasa sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Pria yang akrab disapa Ruslin itu menerangkan bahwa pohon yang ditebang itu sejatinya aset negara.

Baca Juga:  Diduga Sunat Gaji Guru Sukwan, Kepala SDN Tambegan Bangkalan Didesak Mutasi

Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komunitas Reng Poloo itu mengaku telah melakukan audiensi ke Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep pada 29 Juli 2024.

“Hasil audiensi tidak ada jawaban yang memuaskan, kita malah dilempar ke pihak Perhutani yang ada di Kecamatan Kangayan,” terangnya.

Pihaknya menyayangkan terhadap sikap pemerintah yang terkesan membiarkan aksi penebangan liar tersebut.

“Penebang liar sudah berseliweran di Arjasa dan Kangayan dan tidak ditindak oleh aparat,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ruslin berharap, pihak-pihak terkait menghentikan penebangan pohon atau illegal logging demi kelestarian lingkungan hidup di Kecamatan Arjasa dan Kangayan.

Baca Juga:  Tagihan Dana Program UHC Pemkab Pamekasan Rp6 Miliar Per Bulan

“Kami tentu berharap ke Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep dan DLH Sumenep untuk menghentikan penebangan pohon ini,” terangnya.(mam/faj)