Pamekasan, mediajatim.com — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pamekasan menggelar aksi demonstrasi ke Gedung DPRD setempat, Jumat (23/8/2024).
Mereka aksi menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka menolak karena dalam PP tersebut, tepatnya pada Pasal 103, Ayat (4), Huruf e, dijelaskan tentang penyediaan alat kontrasepsi.
Selain itu, Aliansi BEM Pamekasan juga mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Koordinator Aliansi BEM Pamekasan Mahrus Soleh mengatakan aksi ini digelar karena mahasiswa khawatir terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Misalnya, kata Mahrus, untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar penuh bias dan bisa jadi akan mendorong pergaulan bebas di kalangan generasi muda.
“Kami menilai bahwa kebijakan ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Alih-alih mencegah, justru bisa memfasilitasi pergaulan bebas,” ungkapnya.
Dia mendesak DPRD Pamekasan untuk mendengarkan mahasiswa dan membawa tuntutan tersebut ke tingkat pusat.
“Kebijakan PP 28/2024 ini harus dicabut segera,” tegas Mahrus.
Aksi massa Aliansi BEM Pamekasan ditemui anggota DPRD Pamekasan Ali Masykur dan Moh. Khomarul Wahyudi serta sejumlah pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut Ali Masykur mengatakan turut mendukung tuntutan mahasiswa. Dia mengatakan akan segera menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah pusat.
“Kami di DPRD Pamekasan, Dinkes, DP3AKB, Disdikbud, dan Kemenag juga sepakat bahwa peraturan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita junjung. Kami tidak akan menganggarkan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja di Pamekasan,” komitmennya.(**/ky)