Pamekasan, mediajatim.com — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pada Pasal 103, Ayat (4), Huruf e dijelaskan tentang penyediaan alat kontrasepsi.
Isi huruf dalam pasal tersebut dikhawatirkan disalahartikan justru sebagai dukungan terhadap aktivitas seksual bagi pelajar.
Ketua DPC Demokrat Pamekasan Ismail secara terang-terangan menolak poin tersebut. “Intinya kita tidak sepakat upaya liberalisasi yang sangat berbahaya untuk generasi masa depan,” terangnya, Jumat (23/8/2024).
Kata Ismail, penyediaan alat kontrasepsi ini dapat berpotensi meningkatkan angka aktivitas seksual pranikah di kalangan remaja yang pada gilirannya dapat membawa risiko kesehatan dan masalah sosial tersendiri.
Kontroversi utama yakni pada Pasal 103, Ayat (4), Huruf e dalam PP 28/2024 tersebut. Pada pasal ini diatur kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang mencakup salah satunya dengan penyediaan alat kontrasepsi.
Sejumlah pihak menilai, lanjut Ismail, poin ini dianggap bermasalah karena bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan atau legalisasi aktivitas seksual di kalangan remaja.
“Pasal ini dikhawatirkan memberikan kesan membolehkan terhadap pergaulan dan seks bebas. Karena pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah,” papar dia.
Ismail berharap poin ini pada PP 28/2024 direvisi dan ada aturan turunan yang harus memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
“Maksud dari poin itu memang untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” pungkasnya.(**/ky)