Display 17 Agustus _20240918_112934_0000
News  

Kejari Tahan Eks Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan dalam Kasus Korupsi Penyertaan Modal Rp1,5 Miliar

Media Jatim
Tersangka Korupsi PT. Sumber Daya Bangkalan
(Dok. Media Jatim) Tersangka MK dikawal petugas di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (27/8/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Kejari Bangkalan menetapkan Direktur Utama PT. Sumber Daya 2019-2021 berinisial MK (65) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (27/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Fahmi mengatakan bahwa per hari ini, MK resmi ditahan.

“Kami secara resmi menahan MK di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari hingga nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Tersangka MK terbukti korupsi dana penyertaan modal dari PT. Sumber Daya ke PT. Aman pada tahun 2019.

Banner Iklan Media Jatim

MK ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Bangkalan pada 19 Agustus 2024.

Baca Juga:  Eksan: Indonesia Bubar Tahun 2030, Singgung Perasaan NU

“Tersangka MK telah melakukan penyalahgunaan dana sebesar Rp500 juta, kemudian Rp1 miliar,” beber Fahmi.

Dana yang diselewengkan MK ini, lanjut Fahmi, dibuat seolah-olah digunakan sebagai penyertaan modal terhadap PT. Aman, padahal tidak ada bentuk kerja sama apa pun.

Selain kepada PT Aman, Kejari juga melakukan penyidikan pada PT. Tanduk majang, PT. Mabruk dan PT. Prima Jaya.

“Soal penetapan tersangka LHP-nya baru keluar, sedangkan untuk kemungkinan tersangka lain masih menunggu perkembangan penyidikan,” pungkasnya.(hel/ky)