Bangkalan, mediajatim.com — Kejari Bangkalan menetapkan Direktur Utama PT. Sumber Daya 2019-2021 berinisial MK (65) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (27/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Fahmi mengatakan bahwa per hari ini, MK resmi ditahan.
“Kami secara resmi menahan MK di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari hingga nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Tersangka MK terbukti korupsi dana penyertaan modal dari PT. Sumber Daya ke PT. Aman pada tahun 2019.
MK ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Bangkalan pada 19 Agustus 2024.
“Tersangka MK telah melakukan penyalahgunaan dana sebesar Rp500 juta, kemudian Rp1 miliar,” beber Fahmi.
Dana yang diselewengkan MK ini, lanjut Fahmi, dibuat seolah-olah digunakan sebagai penyertaan modal terhadap PT. Aman, padahal tidak ada bentuk kerja sama apa pun.
Selain kepada PT Aman, Kejari juga melakukan penyidikan pada PT. Tanduk majang, PT. Mabruk dan PT. Prima Jaya.
“Soal penetapan tersangka LHP-nya baru keluar, sedangkan untuk kemungkinan tersangka lain masih menunggu perkembangan penyidikan,” pungkasnya.(hel/ky)