Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Ikut Deklarasi Bacabup-Bacawabup, 4 Penyelenggara Pilkada di Bangkalan Terancam Dipecat

Media Jatim
Penyelenggara
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat diwawancarai usai memeriksa oknum PPS yang terlibat deklarasi Bacabup dan Bacawabup, Jumat (30/8/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Dua Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta dua staf PPS di Kecamatan Blega, Bangkalan, terancam dipecat karena terbukti terlibat dalam deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menuturkan, empat orang tersebut, yakni Ketua PPS Desa Blegaoloh Agus Salam dan anggotanya Ari Buwono. Serta dua staf PPS Desa Pangeran Gedungan, Moh. Hari dan Moh. Rofi’i.

“Kami mendapat laporan dan bukti bahwa empat orang ini terlibat dalam deklarasi salah satu Paslon. Hal tersebut tentu melanggar aturan dan netralitas sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:  Rob Portman's Introduced Going away azure te lyrics Unveils Republican Essential Myth”

Pihaknya mengaku telah memanggil empat orang tersebut. Laporan kejadian ini juga akan segera diteruskan ke KPU Bangkalan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Banner Iklan Media Jatim

“Keempatnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sudah kami teruskan ke KPU Bangkalan, bukti foto dan videonya sudah lengkap,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bangkalan Qomaruddin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh empat penyelenggara itu sudah memasuki pelanggaran berat.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sesegera mungkin akan dilakukan PAW,” ucapnya, Senin (2/9/2024).

Qomar mengaku sudah sering mengingatkan dan mewanti-wanti bahwa penyelenggara Pilkada jangan sekali-kali terlibat dengan pencalonan atau hadir pada kegiatan yang diadakan salah satu Paslon.

Baca Juga:  FAS Desak Aparat Usut Tuntas Kasus KDRT yang Dilakukan Oknum DPRD Jatim

“Kami sering meminta jangan terlibat, baik secara langsung atau tidak langsung, sanksinya jelas,” pungkasnya.(hel/faj)