Pamekasan, mediajatim.com — Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyelesaikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah tidak kunjung tertunaikan.
Hingga hari ini, Selasa (3/8/2024), proses revisi Perbup yang mengatur bahwa layanan UHC tidak bisa dinikmati warga miskin selain yang masuk ke DTKS itu belum juga selesai.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin mengatakan bahwa revisi Perbup 7/2024 yang berlaku sejak 3 Juni 2024 ini sudah sesuai kesepakatan rapat tim UHC pada 15 Juli 2024.
“Hari ini sudah ditangani oleh bagian hukum untuk perubahannya,” ungkap Saifudin, Selasa (3/9/2024).
Kata Saifudin, selama hasil revisi Perbup ini belum disahkan maka Perbup Nomor 7 Tahun 2024 tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Artinya, warga miskin tidak bisa berobat gratis menikmati layanan UHC kecuali masuk dalam DTKS Dinsos Pamekasan.
“Selama yang baru belum disahkan jadi Perbup lama tetap berlaku dalam pelaksanaan UHC di Pamekasan,” sambung dia.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiyati mengatakan bahwa revisi Perbup 7/2024 belum selesai hingga hari ini.
Saat ini, baru masuk dalam proses permohonan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Permohonan fasilitasi diajukan pada 15 Agustus 2024 kemarin,” jelasnya.(rif/ky)