Bangkalan, mediajatim.com — Baliho pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar banyak terpampang di pinggir jalan.
Keberadaan baliho tersebut menyulut perhatian banyak pihak, termasuk Bawaslu Bangkalan. Pasalnya, saat ini belum penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bangkalan mengenai keberadaan baliho tersebut.
“Sebelum ada penetapan calon dari KPU, aturan mengenai baliho belum menggunakan aturan Pilkada, tapi mengacu pada Perda atau Perbup,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024)
Sebagai langkah pencegahan, tutur Mustain, Bawaslu mendorong Pemkab Bangkalan untuk proaktif mengontrol pemasangan baliho sosialisasi Paslon.
“Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab yakni Satpol PP agar bisa segera bertindak,” ulasnya.
Menurut Mustain, Satpol PP Bangkalan bisa memakai Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2011 untuk menangani baliho-baliho yang saat ini marak dipampang.
Kasatpol PP Bangkalan Anang Yulianto menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menertibkan baliho yang tanpa izin atau melanggar Perda dan Perbup.
“Timnya sudah ada, tapi untuk melakukan penertiban kami masih butuh koordinasi lebih lanjut,” ucapnya, Rabu (4/9/2024).
Pihaknya mengaku belum tahu Perda atau Perbup apa yang akan digunakan. “Nanti kami lihat dulu, mana saja yang melanggar, dan mana yang tidak, mana yang sudah berizin, dan mana yang belum,” terangnya.(hel/faj)