Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan memutus lima Kades yang menghadiri deklarasi bakal pasangan Kholilurrahman-Sukriyanto di Pilkada 2024 tidak melanggar aturan.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Senin (2/9/2024) lalu, ada lima Kades di Pamekasan yang menghadiri acara deklarasi Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pamekasan 2024 KH. Kholilurrahman-Sukriyanto di Kantor DPC Demokrat pada 28 Agustus 2024.
Yakni Kades Dempo Timur Moh. Ramli, Kades Sana Tengah Sutrisno, Kades Bicorong Abdul. Latif, Kades Lesong Daya Arif Budiatno dan Kades Ponjanan Timur Fahriyanto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan bahwa lima Kades itu diputus tidak melanggar aturan.
“Peristiwa itu terjadi sebelum pasangan itu mendaftar ke KPU, artinya statusnya belum Paslon Pilkada,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (11/9/2024).
Di sisi lain, lanjut Suryadi, lima Kades yang hadir ke Deklarasi mengaku belum memahami bahwa jabatan Kades mengharuskan mereka untuk netral di Pilkada.
“Kami mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU/1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ulas Suryadi.
Suryadi mengaku telah mengingatkan lima Kades itu untuk berhati-hati di masa Pilkada.
“Terutama usai penetapan Paslon nanti sebab akan berpotensi langgar aturan jika melakukan hal demikian,” pungkasnya.(rif/ky)