web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Meski Diberhentikan Sementara, Kepsek Cabul dan Ibu ASN yang “Jual” Anak di Sumenep Tetap Digaji

Media Jatim
Diberhentikan
(Dok. regional.kompas.com) Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Sumenep, mediajatim.com — Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur berinisial T (13) hingga kini terus ditangani oleh Pemkab Sumenep beserta para penegak hukum.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, sang ibu berinisial E, yang “menjual” anaknya ke selingkuhannya telah diberhentikan sementara sebagai guru PNS.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Keputusan yang sama juga diberikan ke J, seorang kepala sekolah berstatus PNS, yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur ini.

Kendati telah dinonaktifkan sementara, kedua tenaga pendidik yang berstatus ASN itu tetap mendapatkan gaji utuh setiap bulan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, kedua oknum PNS itu memang telah diberhentikan sementara.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Mereka hanya diberhentikan sementara dari jabatannya bukan diberhentikan sebagai PNS,” ucapnya, Rabu (11/9/2024).

Oleh karena itu, tutur Agus, keduanya tetap mendapatkan gaji dari negara. “Namun kalau tunjangan dalam bentuk apa pun mereka sudah tidak menerima,” imbuhnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Minta DLH Kaji Ulang Anggaran Rp900 Juta untuk Bangun Pendaurulangan Sampah

Kata Agus, gaji E dan J akan dipotong apabila keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu.

“Kalau mereka sudah ditahan, akan ada surat keputusan baru dari BPKSDM dan gajinya akan dipotong 50 persen,” jelasnya.

mediajatim.com telah berusaha menghubungi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, pihak bersangkutan enggan berkomentar lantaran sedang dalam perjalanan dinas.(man/faj)