Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

693 Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih Pilkada Pamekasan 2024 

Media Jatim
Pemilih
(M. Arif/Media Jatim) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Mohammad Halili saat diwawancarai awak media pada 23 Juli 2024.

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menemukan 693 pemilih Pilkada 2024 berstatus meninggal.

Namun, ratusan pemilih tersebut telah dihapus pada tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Mohammad Halili menjelaskan, warga yang meninggal bisa dihapus dalam daftar pemilih.

“Hal itu bisa dilaksanakan, selama ada akta kematian atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Jika tidak ada akta kematian, kata Halili, KPU Pamekasan tidak berani mencoret pemilih tersebut di daftar pemilih, sebab harus berdasarkan keterangan resmi.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Akan Buka Lowongan Penyelenggara Pemilu 2024 untuk 22 Ribu Orang

“Kami harus taat administrasi, karena khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, atau khawatir ternyata pemilihnya masih hidup,” ucapnya.

Oleh karena itu, terang Halili, bagi keluarga yang sanak familinya telah wafat, segera berkoordinasi dengan Pemdes atau kelurahan setempat, supaya mendapatkan akta kematian.

“Jika ada temuan pemilih meninggal pascapenetapan DPT namun tidak diurus akta kematiannya, maka kami akan mengidentifikasinya agar tidak digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(rif/faj) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *