Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Polres Sumenep Ungkap 57 Kasus Narkoba selama 9 Bulan, Pemakai Didominasi Remaja

Media Jatim
Narkoba
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas usai diwawancarai di kantornya, Jumat (13/9/2024).

Sumenep, medijatim.com — Sejak Januari 2024 hingga hari ini, Jumat (13/9/2024), Polres Sumenep berhasil mengungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari puluhan perkara tersebut, mayoritas yang terlibat dalam kasus barang haram ini adalah para remaja.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan, keberhasilannya mengungkap 57 kasus narkoba ini berkat keterlibatan berbagai pihak.

“Hal ini tentu karena adanya keterlibatan berbagai pihak yang membantu kami untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024.

Kata Widiarti, Polres Sumenep kini telah mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba dengan total 88,15 gram.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Diduga Sengaja Tutupi Data Nama 104 CJH yang Gagal Berangkat 2023, Formaasi: Beralasan Website Eror!

“BB itu berhasil kami amankan dari kurir, pengedar dan pemakai yang didominasi oleh remaja,” imbuhnya.

Banner Iklan Media Jatim

Menurut Widiarti, banyak anak muda yang terjebak dalam dunia narkoba karena faktor keluarga. “Selain itu, karena coba-coba, yang pada akhirnya, berujung ketergantungan pada narkoba,” jelasnya.

Polres Sumenep, terang Widi, telah berusaha menghentikan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara.

“Kami intens melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba ke lembaga-lembaga pendidikan dan kepemudaan,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Widiarti, Polres Sumenep juga terlibat memfasilitasi para orang tua untuk memondokkan anaknya ke pesantren.

Baca Juga:  Ekskavasi Kelima Situs Gedog Kota Blitar, Arkeolog Prediksi Candi dari Zaman Majapahit

“Untuk mencegah maraknya remaja terpapar narkoba, kami menyarankan agar mondok di pesantren. Kami yang memfasilitasi pihak pesantren,” pungkasnya.(man/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *